Silahkan Cek Ketersediaan Ruangan untuk memastikan ruangan yang anda perlukan masih belum disewa pihak lain
Proses perijinan dilakukan di ruang aset pada hari senin s.d jumat pukul 08.30 s.d 16.00 WIB.
Form dilengkapi tanda tangan beberapa pihak sesuai kolom form peminjaman dengan melampirkan rundown atau proposal kegiatan.
Untuk acara rutin atau pleno dan sejenisnya diajukan paling lambat H-3 sebelum kegiatan berlangsung.
Untuk acara pagelaran seni /musik/ pertunjukan (acara besar) yang menimbulkan keramaian, perijinan kegiatan paling lambat diajukan H-10 sebelum kegiatan berlangsung.
Untuk Form Peminjaman Ruangan/Aula Lingkup Universitas (GSG,TUCH, dan lainnya) Klik Form A.
Untuk Form Peminjaman Ruangan/Aula Lingkup Fakultas silahkan Klik Form B.